Welcome to our online store

Senin, 24 Oktober 2011

Air tanah dan upaya pencarian air baku yang baik

Bengkulu, mencari sumber air tanah yang bersih (jernih),tidak berbau, PH Standar atau dengan kata lain mencari sumber mata air yang berkualitas bagus emang gampang-gampang susah". Tak jarang orang sudah mengeluarkan biaya pengeboran yang begitu besar namun hasil airnya tidak seperti yang diharapkan.

Disini yang dimaksud dengan Air Tanah adalah air yang diambil dari dari dalam tanah dengan cara pengeboran (air sumur bor)ataupun penggalian (air sumur gali) dengan kedalaman tertentu.

Air tanah yang jernih merupakan air tanah walau dam kondisi didiamkan 24 jam, tidak berbau dan PH standar (antara 6,5 - 8,5). Add to Cart View detail

Wajar Air Baku PDAM Tak Layak, Nilai BLH Bengkulu

RBI, Bengkulu: Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu menilai wajar bila air Sungai Air Bengkulu terkategori tidak layak menjadi air baku air minum. Dikarenakan, aktivitas industri dan masyarakat di sekitar DAS Air Bengkulu sudah semakin bertambah. Demikian dikatakan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu Iskandar menanggapi isyarat yang disampaikan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusperdal) Kementerian Lingkungan Hidup tentang hasil uji sampel yang telah dilakukan.

Iskandar mengemukan, berdasarkan Peraturan Daerah Bengkulu tentang Penetapan Baku Mutu Air Dan Kelas Air Sungai Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu yang diterbitkan pada 2005, Sungai Air Bengkulu memang digolong pada golongan kelas I. Yakni air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. “Kualitas air Sungai Air Bengkulu berdasarkn Perda Nomr 06 Tahun 2005, memang digolongkan ke kelas I. Kamis (6/10), sudah dikirimkan faksnya ke Pusarpedal Kemen LH untuk kemudian disesuaikan dengan hasil uji dari Pusarpedal beberapa waktu lalu,” ujar Iskandar, minggu (9/10). Karna itu, terkait isyarat yang disampaikan Pusarpedal Kemen LH, Iskandar memilih realistis saja. Jika mengacu kepada Perda yang telah diterbitkan 6 tahun silam tersebut, sangat dimungkinkan ada pengeseran dari kualitas kelas air. Sebab, jumlah industri dan aktifitas masyarakat sudah semakin bertambah. Sehingga, jika sebelumnya pemprov mentukan kulitas air Sungai Air Bengkulu masuk dalam golongan kelas I karna pada tahun itu industri masih belum berkembang secara berpesat. “Realistis saja, wajar ada pengeseran kelas. Perda ini kan ditertibkan di 2005. Sementara pertumbuhan industri dan aktipitas lain di sungai juga sudah tumbuh terus tiap tahun. Yang seperti tidak 6 tahun dulu lah,” ujar iskandar. Iskandar juga mengatakan, jika memang harus dinyatakan kondisi air Sungai Air Bengkulu tersebut ada beberapa hal yang sudah melampau ambamg batasnya, pihaknya siap melakukan tindakan lanjut dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menuntaskan persoalan ini. Sehingga soal pencemaran yang terjadi di sungai air Bengkulu tersebut dapat dengan segera ditemukan titik terangnya. “Menjadi tugas kita sama-sama membentahi. Pemprov, pemkot dan pemkab, media serta seluruh masyarakt harus mengawali ini. Toh ini juga untuk kebaikan kita bersam.” Ujar iskandar.

Sebelumnya, Sudah Tiga Kali Dinyatakan Tercemar

Sekedar mengingatkan, sebelumnya sudah tiga kali hasil uji yang dilakukan terhadap Air Bengkulu menyimpulkan sungai tersebut tidak tidak layak sebagai sumber air baku PDAM. Pertama, hasil uji Yayasan Ulayat Bengkulu pada 2009 yang sempat dipaparkan di media masa. Disebutkan bahwa tiga kekeruhan air sungai Bengulu sudah berada di ambang batas yakni sebesar 421 NTU dari 5 NTU yang ditetapkan dalam permenkes 907 tahun 2002 tentang pengawasan kualitas air. Selain itu, dari tingkat kekeruhan, perubahan warna yang ditolerir sebesar 15 PTCO. Kandungan besi berada pada angka 0,76 mg perliter dari angka yang ditolerir sebesar 0,30 mg per liter.

Berikutnya, setelah menjadi gelombang demontrasi dari kalangan mahasiswa dan pemerhati lingkungan, pada awal Juni 2011 pemprov bengkulu membentuk tim gabungan dari 14 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk melakukan pengambilan dan pengujian sampel di 17 tidak berbeda di sepanjang air sungai bengkulu. Hasilnya, pada 14 juni 2011, melalui konferensi pers yang diselenggarakan BLH provinsi yang pada waktu itu masih dikomandoi Drs. Arifin Daud, menyatakan Air sungai Bengkulu positf tercemar logam berat, berupa tambang, mangan, dan serum. Dan menyatakan bahwa golongan kelas air sungai air Bengulu turut menjadi golongan kelas III dari kelas I. Dengan kata lain hanya layak untuk aktivitas budaya ikan dan persawahan.

Selanjutnya, karna tak kunjungan ada tidak lanjut untuk menyikapai persoalan tersebut, tepat satu hari untuk perayaan HUT RI yang ke 66, kamis ( 18/8), tim KPBB (Komisi Penanggulangan Bensin Bertimbal) berkerjasa dengan Blacksmith instituted indonesia dan KLH kembali melakukan uji sambel terhadap air Bengkulu. Hasilnya malah lebih memperhatinkan, sungai air bengkulu dinyatakan sudah tercemar logam membahayakan yaitu merkuri dan arsenik. Parahnya lagi, kandungan merkuri dan arsenik tersebut kadarnya dengan angka yang sangat mengkhawatirkan, yaitu mencapai 15 PPM dan 12 PPM di dua dengan yang dijadikan sampel yang desa penandingan dan surau.

Akhirnya berbarengan dengan agenda Menteri Lingkungan Hidup RI ke Bengkulu yang ingin mensosialisasikan agenda Penegakan Hukum Lingkungan, BLH Provinsi berinisiatif untuk membandingkan hasil uji Ulayat dan KPBB tersebut dengan mengundang laboratorium resmi rujukan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Pusarpedal (Pusat Sarana Pengadilan Dampak Lingkungan). Dan tepat, pada 18 septemer 2011, rombongan Menteri berserta tim Pusarpedal melakukan uji sampel tersebut 6 titik sampel di sungai air Bengkulu. Berdasarkan temuan tim, salah satu mengkhawatirkan yaitu di air olahan hasil PDAM yang ditemukan bahwa air tersebut didistribusikan dengan kondisi PH (derajat kesamaan) jumlah dibawah batas normal, yaitu 5. Namun, karena itu masih bersifat temuan pusarpedal belum ingin merelease hasi tersebut.

Setelah menunggu hampir 2 minggu lebih, sesuia prosedur Pusarpedal merelease hasil uji tersebut. Sebab kewenangan tersebut dipegang Menteri LH untu kemudian disampaikan ke provinsi. Hanya saja, informasi yang diterima radar Bengkulu secara langsung oleh Pusarpedal, memang ada beberapa item yang memang sudah melampauiwi ambang batas. Sehingga diperlukan untuk tidak lanjut untuk persoaaln ini.

Menteri LH Pernah Instruksikan Walikota

Untuk diketahui, Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr.Muhammad Gusti Hatta pernah terkejut mengetahui warga kota Bengkulu mengunakan air PDAM yang di anggap membahayakan kesehatan warga. Untuk itu, Gusti mengistruksikan agar Pemkot Bengkulu segera membenahinya. “Harus dibenahi segera. Masa air baku PDAM seperti ini kondisinya. Untuk itu, sementara yang pakai air ini sektar 30 persen warga kota,” ujar Gusti didampingi Plt. Gubenur Junaidi Hamsyah, SH,MH dan sejumlah pejabat Pemprov dan Pemkot lainnya, usai memang tau kondisi air sungai air Bengkulu, minggu (18/9). Add to Cart View detail

PERMENKES 2002

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 907/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, perlu dilaksanakan berbagai upaya kesehatan
termasuk pengawasan kualitas air minum yang di konsumsi
oleh masyarakat;
b. bahwa agar air minum yang di konsumsi masyarakat tidak
menimbulkan gangguan kesehatan perlu menetapkan
persyaratan kesehatan kualitas air minum;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut diatas,
perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata
Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3838);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara 4190)
10.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Pencemaran Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161 );
11.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT DAN
PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di
minum.
2. Sampel Air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk
keperluan pemeriksaan laboratorium.
3. Pengelola Penyediaan Air Minum adalah Badan Usaha yang mengelola air
minum untuk keperluan masyarakat.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Pasal 2
(1) Jenis air minum meliputi :
a. Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga;
b. Air yang didistribusikan melalui tangki air;
c. Air kemasan;
d. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang
disajikan kepada masyarakat;
harus memenuhi syarat kesehatan air minum.
(2) Persyaratan kesehatan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktif dan fisik.
(3) Persyaratan kesehatan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 3
Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan persyaratan kualitas air minum.
Pasal 4
(1) Pengawasan kualitas air minum dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melalui kegiatan:
a. Inspeksi sanitasi dan pengambilan sampel air termasuk air pada sumber
air baku, proses produksi, jaringan distribusi, air minum isi ulang dan air
minum dalam kemasan.
b. Pemeriksaan kualitas air dilakukan di tempat/di lapangan dan atau di
laboratorium.
c. Analisis hasil pemeriksaan laboratorium dan pengamatan lapangan.
d. Memberi rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ditemui dari hasil
kegiatan a, b, c yang ditujukan kepada pengelola penyediaan air minum.
e. Tindak lanjut upaya penanggulangan/perbaikan dilakukan oleh pengelola
penyedia air minum.
f. Penyuluhan kepada masyarakat.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
secara berkala oleh Kepala Dinas kepada Bupati/Wali Kota.
(3) Tata cara penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
4
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air minum, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat menentukan parameter kualitas air yang akan
diperiksa, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air,
instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan.
(2) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah dilakukan pemeriksaan kondisi awal kualitas air minum dengan
mengacu pada Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 6
Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan di laboratorium pemeriksaan
kualitas air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) Dalam keadaan khusus/darurat dibawah pengawasan Pemerintah
Kabupaten/Kota, apabila terjadi penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air
minum yang ditetapkan dibolehkan sepanjang tidak membahayakan
kesehatan.
(2) Keadaan khusus/darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu suatu
kondisi yang tidak seperti keadaan biasanya, dimana telah terjadi sesuatu
diluar keadaan normal misalnya banjir, gempa bumi, kekeringan dan
sejenisnya.
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dapat mengikut
sertakan instansi terkait, asosiasi pengelola air minum, lembaga swadaya
masyarakat dan organisasi profesi yang terkait.
Pasal 9
(1) Pengelola penyediaan air minum harus:
a. menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan
dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala memeriksa kualitas
air yang diproduksi mulai dari:
- pemeriksaan instalasi pengolahan air;
- pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi;
- pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen;
- pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan;
b. melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari
segala bentuk pencemaran berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
5
(2) Kegiatan pengawasan oleh pengelola sebagaimana di maksud pada ayat (1)
di laksanakan sesuai pedoman sebagaimana terlampir dalam Lampiran III
Keputusan ini.
BAB IV
P E M B I A Y A A N
Pasal 10
Pembiayaan pemeriksaan sampel air minum sebagaimana dimaksudkan dalam
Keputusan ini dibebankan kepada pihak pengelola air minum, pemerintah
maupun swasta dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB V
S A N K S I
Pasal 11
Setiap Pengelola Penyedia Air Minum yang melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan merugikan kepentingan
umum dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana berdasarkan
peraturan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua Pengelola Penyedia Air Minum yang telah ada harus menyesuaikan
dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini selambat-lambatnya dalam
waktu 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini
Pasal 13
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan ini, ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah.
6
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan
Kualitas Air, sepanjang menyangkut air minum dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di J A K A R T A
Pada Tanggal 29 Juli 2002
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI
7
Lampiran I
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
Nomor : 907/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 29 Juli 2002
PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
1. BAKTERIOLOGIS
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
a. Air Minum
E. Coli atau fecal coli Jumlah per
100 ml sampel
0
b. Air yang masuk
sistem distribusi
0
E. Coli atau fecal coli Jumlah per
100 ml sampel
0
Total Bakteri Coliform Jumlah per
100 ml sampel
0
c. Air pada sistem
distribusi
E.Coli atau fecal coli Jumlah per
100 ml sampel
0
Total Bakteri Coliform Jumlah per
100 ml sampel
0
2. KIMIA
A. Bahan-bahan inorganik (yang memiliki pengaruh langsung pada
kesehatan)
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Antimony
Air raksa
(mg /liter)
(mg /liter)
0.005
0,001
Arsenic (mg /liter) 0.01
Barium (mg /liter) 0.7
8
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Boron (mg /liter) 0.3
Cadmium (mg /liter) 0.003
Kromium (mg /liter) 0.05
Tembaga (mg /liter) 2
Sianida (mg / liter) 0,07
Fluoride (mg / liter) 1.5
Timah (mg / liter) 0.01
Molybdenum (mg / liter) 0.07
Nikel (mg / liter) 0.02
nitrat (sebagai NO3
-) (mg / liter) 50
nitrit (sebagai NO2
-) (mg / liter) 3
Selenium (mg / liter) 0.01
B. Bahan-bahan inorganik (yang kemungkinan dapat menimbulkan
keluhan pada konsumen)
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Ammonia
Alumunium
mg/l
mgl
1,5
0,2
Klorida mg/l 250
Copper mg/l 1
Kesadahan mg/l 500
Hidrogen sulfida mg/l 0.05
Besi mg/l 0.3
Mangan mg/l 0.1
pH - 6,5 – 8,5
Sodium mg/l 200
Sulfate mg/l 250
Total padatan terlarut mg/l 1000
Seng mg/l 3
9
C. Bahan-bahan Organik (yang memiliki pengaruh langsung pada
kesehatan)
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Chlorinated alkanes
carbon tetrachloride (?g/liter) 2
dichloromethane (?g/liter) 20
1,2-dichloroethane (?g/liter) 30
1,1,1-trichloroethane (?g/liter) 2000
Chlorinated ethenes
vinyl chloride (?g/liter) 5
1,1-dichloroethene (?g/liter) 30
1,2-dichloroethene (?g/liter) 50
Trichloroethene (?g/liter) 70
Tetrachloroethene (?g/liter) 40
Aromatic hydrocarbons
Benzene (?g/liter) 10
Toluene (?g/liter) 700
Xylenes (?g/liter) 500
benzo[a]pyrene (?g/liter) 0.7
Chlorinated benzenes
Monochlorobenzene (?g/liter) 300
1,2-dichlorobenzene (?g/liter) 1000
1,4-dichlorobenzene (?g/liter) 300
Trichlorobenzenes (total) (?g/liter) 20
Lain-lain
di(2-ethylhexyl)adipate (?g/liter) 80
di(2-ethylhexyl)phthalate (?g/liter) 8
Acrylamide (?g/liter) 0.5
Epichlorohydrin (?g/liter) 0.4
Hexachlorobutadiene (?g/liter) 0.6
edetic acid (EDTA) (?g/liter) 200
Tributyltin oxide (?g/liter) 2
10
D. Bahan-bahan organik (yang kemungkinan dapat menimbulkan keluhan
pada konsumen)
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Toluene ?g/l 24 - 170
Xylene ?g/l 20 - 1800
Ethylbenzene ?g/l 2 - 200
Styrene ?g/l 4 - 2600
Monochlorobenzene ?g/l 10 - 120
1.2 -dichorobenzene ?g/l 1 - 10
1.4-dicholorobenzene ?g/l 0.3 - 30
Trichorobenzenes(Total) ?g/l 5 - 50
Desinfektan dan hasil
sampingannya
Chlorine ?g/l 600 - 1000
2-cholorophenol ?g/l 0,1 - 10
2,4-dichlorophenol ?g/l 0.3 - 40
2,4,6-trichlorophenol ?g/l 2 - 300
E. Pestisida
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Alachlor (?g/liter) 20
Aldicarb (?g/liter) 10
aldrin/ dieldrin (?g/liter) 0.03
Atrazine (?g/liter) 2
Bentazone (?g/liter) 30
Carbofuran (?g/liter) 5
Chlordane (?g/liter) 0.2
Chlorotoluron (?g/liter) 30
DDT (?g/liter) 2
11
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
1,2-dibromo- 3-
chloropropane
(?g/liter) 1
2,4-D (?g/liter) 30
1,2-dichloropropane (?g/liter) 20
1,3-dichloropropene (?g/liter) 20
Heptachlor and Heptachlor
epoxide
(?g/liter) 0.03
Hexachlorobenzene (?g/liter) 1
Isoproturon (?g/liter) 9
Lindane (?g/liter) 2
MCPA (?g/liter) 2
Methoxychlor (?g/liter) 20
Metolachlor (?g/liter) 10
Molinate
Pendimethalin
(?g/liter)
(?g/liter)
6
20
Pentachlorophenol (?g/liter) 9
Permethrin (?g/liter) 20
Propanil (?g/liter) 20
Pyridate (?g/liter) 100
Simazine (?g/liter) 2
Trifluralin (?g/liter) 20
Chlorophenoxy
herbicides selain 2,4-D
dan MCPA
2,4-DB (?g/liter) 90
Dichlorprop (?g/liter) 100
Fenoprop (?g/liter) 9
Mecoprop (?g/liter) 10
2,4,5-T (?g/liter) 9
12
F. Desinfektan dan hasil sampingannya
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Monochloramine Mg/liter 3
Chlorine Mg/liter 5
Bromate (?g/liter) 25
Chlorite (?g/liter) 200
Chlorophenol
2,4,6-trichlorophenol (?g/liter) 200
Formaldehyde (?g/liter) 900
Trihalomethanes
Bromoform (?g/liter) 100
Dibromochloromethane (?g/liter) 100
Bromodichloromethane (?g/liter) 60
Chloroform (?g/liter) 200
Chlorinated acetic acids
Dichloroacetic acid (?g/liter) 50
Trichloroacetic acid (?g/liter) 100
Chloral hydrate
(Trichloroacetal-dehyde) (?g/liter) 10
Halogenated acetonitriles
Dichloroacetonitrile (?g/liter) 90
Dibromoacetonitrile (?g/liter) 100
Trichloracetonitrile (?g/liter) 1
Cyanogen chloride
(sebagai CN) (?g/liter) 70
3. RADIOAKTIFITAS
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Gross alpha activity (Bq/liter) 0.1
Gross beta activity (Bq/liter) 1
13
4. FISIK
Parameter Satuan Kadar Maksimum
yang diperbolehkan
Keterangan
1 2 3 4
Parameter Fisik
Warna TCU 15
Rasa dan bau - - Tdk berbau dan berasa
Temperatur 0C Suhu udara + 3 0C
Kekeruhan NTU 5
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI
14
Lampiran II
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
Nomor : 907/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 29 Juli 2002
TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
Dalam rangka memenuhi persyaratan kualitas air minum sebagaimana
tercantum pada Pasal 2 Keputusan ini, maka perlu dilaksanakan kegiatan
pengawasan kualitas air minum yang diselenggarakan secara terus menerus
dan berkesinambungan agar air yang digunakan oleh penduduj dari penyediaan
air minum yang ada, terjamin kualitasnya, sesuai dengan persyaratan kualitas air
minum yang tercantum dalam Keputusan ini.
Pengawasan kualitas air minum dalam hal ini meliputi :
1. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun
swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan
2. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun
swasta, didistribusikan kepada masyarakat dengan kemasan dan atau
kemasan isi ulang.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
yang meliputi:
1) Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi:
Pada air minum perpipaan maupun air minum kemasan, dilakukan pada
seluruh unit pengolahan air minum, mulai dari sumber air baku, instalasi
pengolahan, proses pengemasan bagi air minum kemasan, dan jaringan
distribusi sampai dengan sambungan rumah bagi air minumn perpipaan.
2) Pengambilan sampel:
Jumlah, frekuensi, dan titik sampel air minum harus dilaksanakan sesuai
kebutuhan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
a) Untuk Penyediaan Air Minum Perpipaan:
(1) Pemeriksaan kualitas bakteriogi:
Jumlah minimal sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi
adalah :
15
Penduduk yang dilayani Jumlah minimal sampel per bulan
< 5000 jiwa 1 sampel
5000 s/d 10 000 jiwa 1 sampel per 5000 jiwa
> 100 000 jiwa 1 sampel per 10 000 jiwa, ditambah
10 sampel tambahan
(2) Pemeriksaan kualitas kimiawi:
Jumlah sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi minimal
10% dari jumlah sampel untuk pemeriksaan bakteriologi.
(3) Titik pengambilan sampel air:
Harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara keseluruhan
dari sistem penyediaan air minum tersebut, termasuk sampel air
baku.
b) Untuk Penyediaan Air Minum Kemasan dan atau Kemasan isi ulang.
Jumlah dan frekuensi sampel air minum harus dilaksanakan sesuai
kebutuhan, dengan ketentuan mimimal sebagai berikut:
(1) Pemeriksaan kualitas Bakteriologi:
Jumlah minimal sampel air minum pada penyediaan air minum
kemasan dan atau kemasan isi ulang adalah sebagai berikut:
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan satu kali.
- Air yang siap dimasukan kedalam kemasan minimal satu sample
sebulan sekali.
- Air dalam kemasan minimal dua sampel satu bulan satu
kali.
(2) Pemeriksaan Kualitas Kimiawi:
Jumlah minimal sampel air minum adalah sebagai berikut:
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali
- Air yang siap dimasukan kedalam kemasan minimal satu sample
sebulan sekali.
- Air dalam kemasan minimal satu sampel satu bulan sekali.
(3) Pemeriksaan kualitas air minum
Dilakukan di lapangan, dan di Laboratorium Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, atau laboratorium lainnya yang ditunjuk.
(4) Hasil pemeriksaan laboratorium harus disampaikan kepada pemakai
jasa, selambat-lambatnya 7 hari untuk pemeriksaan mikrobiologik
dan 10 hari untuk pemeriksaan kualitas kimiawi.
16
(5) Pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum dapat dilakukan
sewaktu-waktu bila diperlukan karena adanya dugaan terjadinya
pencemaran air minum yang menyebabkan terjadinya gangguan
kesehatan atau kejadian luar biasa pada para konsumen.
(6) Parameter kualitas air yang diperiksa:
Dalam rangka pengawasan kualitas air minum secara rutin yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maka parameter
kualitas air minimal yang harus diperiksa di Laboratorium adalah
sebagai berikut:
- Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan:
a) Parameter Mikrobiologi:
(1) E. Koli
(2) Total Koliform
b) Kimia an-organik:
(1) Arsen
(2) Fluorida
(3) Kromium-val.6
(4) Kadmium
(5) Nitrit, sbg-N
(6) Nitrat, sbg-N
(7) Sianida
(8) Selenium
- Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan:
a) Parameter Fisik:
(1) Bau
(2) Warna
(3) Jumlah zat padat terlarut (TDS)
(4) Kekeruhan
(5) Rasa
(6) Suhu
b) Parameter Kimiawi:
(1) Aluminium
(2) Besi
(3) Kesadahan
(4) Khlorida
(5) Mangan
(6) pH
(7) Seng
(8) Sulfat
(9) Tembaga
(10) Sisa Khlor
(11) Amonia
17
(7) Parameter kualitas air minum lainnya selain dari parameter yang
tersebut pada Lampiran II ini, dapat dilakukan pemeriksaan bila
diperlukan, terutama karena adanya indikasi pencemaran oleh
bahan tersebut.
(8) Pada awal beroperasinya suatu sistem penyediaan air minum,
jumlah parameter yang diperiksa, minimal seperti yang tercantum
pada lampiran II point 6 keputusan ini, untuk pemeriksaan
selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pengambilan sample
pada angka 2 butir a dan b Keputusan ini.
(9) Bila parameter yang tercantum dalam Lampiran II ini tidak dapat
diperiksa di laboratorium Kabupaten/Kota, maka pemeriksaannya
dapat dirujuk ke laboratorium Propinsi atau laboratorium yang
ditunjuk sebagai laboratorium rujukan.
(10) Bahan kimia yang diperbolehkan digunakan untuk pengolahan air,
termasuk bahan kimia tambahan lainnya hanya boleh digunakan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
(11) Hasil pengawasan kualitas air wajib dilaporkan secara berkala oleh
Kepala Dinas Kesehatan setempat kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat secara rutin, minimal setiap 3 (tiga) bulan
sekali, dan apabila terjadi kejadian luar biasa karena terjadinya
penurunan kualitas air minum dari penyediaan air minum tersebut,
maka pelaporannya wajib langsung dilakukan, dengan tembusan
kepada Dinas Kesehatan Propinsi dan Direktur Jenderal.
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI
18
19
Lampiran III
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI
Nomor : 907/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 29 Juli 2002
PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL KUALITAS AIR
OLEH PENGELOLA AIR MINUM
Untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi persyaratan,
Pengelola Air Minum dengan system perpipaan wajib mengadakan pengawasan
internal terhadap kualitas air yang diproduksinya, sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Untuk Produksi Air Minum sebesar < 200.000 m3/Tahun/Unit Produksi:
? Pada setiap reservoir (tendon air) dilakukan pemeriksaan parameter:
- Sisa khlor dilakukan minimal satu kali sehari
- Ph, dilakukan minimal satu kali per minggu
- Daya hantar listrik (DHL), Alkalinitas, kesadahan total, Co2 Agresif,
dan suhu dilakukan minimal satu kali per minggu.
- Besi dan Mangan, dilakukan minimal satu kali per bulan bila menjadi
masalah.
? Pada jaringan pipa distribusi dilakukan pemeriksaan parameter:
- Sisa khlor, minimal satu kali sehari, pada outlet reservoir dan
konsumen terjauh
- Ph, minimal satu kali per minggu
- Daya hantar listrik (DHL), minimal satu kali perbulan.
- Kekeruhan, minimal satu kali per minggu.
- Total Coliforms/E, minimal satu bulan sekali pada outlet reservoir dan
konsumen terjauh
2. Untuk Produksi Air Minum sebesar > 200.000 m3/Tahun/Unit Produksi:
? Pada setiap reservoir (tendon air)/stasiun Khlorinasi (1) (3) dilakukan
pemeriksaan parameter:
- Sisa khlor dilakukan minimal satu kali sehari
- Ph, Daya hantar listrik (DHL), Alkalinitas, kesadahan total, Co2
Agresif, dan suhu dilakukan minimal satu kali per minggu.
20
- Besi dan Mangan, dilakukan minimal satu kali sebulan, bila menjadi
masalah.
? Pada jaringan pipa distribusi dilakukan pemeriksaan parameter:
- Sisa khlor/ORP (2), pada outlet reservoir sampai dengan konsumen
terjauh, dilakukan pemeriksaan sebanyak satu sample per 15.000 m3
produksi air minum.
- Total Coliforms/E Coli, dilakukan pemeriksaan sebanyak satu sample
per 15.000 m3 produksi air minum.
- Ph, Daya hantar listrik (DHL),Kekeruhan, dilakukan pemeriksaan
sebanyak satu sample per 15.000 m3 produksi air minum.
3. Kualitas Air Baku:
Pemeriksaan kualitas air baku air minum dilakukan minimal dua kali
pertahun, meliputi parameter:
- Total Coliforms/E.Coli
- PH DO, Bahan Organik (KMn O4), Alkalinitas. Kesadahan Total, CO2
agresif, Suhu, DHL.
- Besi dan Mangan, dilakukan bila menjadi masalah
Keterangan:
(1) Untuk memastikan efisiensi proses khlorinasi sebelum didistribusikan.
(2) Untuk pemeriksaan rutin sisa Chlor dapat digantikan sebagian dengan
pengukuran ORP, hanya jika telah terbukti terdapat hubungan antara Sisa
Chlor dan ORP dan secara rutin telah dikalibrasi, menurut sumber airnya.
(3) Berlaku jika khlor dipakai sebagai desinfektan, jika tidak sampel khlor bebas
diganti menjadi tambahan Fecal/Total coli.
Langkah-langkah menjamin kualitas air minum oleh pengelola penyediaan air
minum melalui sistem perpipaan, diantaranya
a) Memperbaiki dan menjaga kualitas air sesuai petunjuk yang diberikan Dinas
Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
b) Melakukan pemeliharaan jaringan perpipaan dari kebocoran dan melakukan
usaha-usaha untuk mengatasi korosifitas air di dalam jaringan perpipaan
secara rutin.
c) Membantu petugas Dinas Kesehatan setempat dalam pelaksanaan
pengawasan kualitas air dengan memberi kemudahan petugas memasuki
tempat-tempat dimana tugas pengawasan kualitas air dilaksanakan.
21
d) Mencatat hasil pemeriksaan setiap sampel air, meliputi tempat pengambilan
sampel (permukiman, jalan, nomor rumah, titik sampling), waktu
pengambilan, hasil analisa pemeriksaan laboratorium termasuk metode yang
dipakai, dan penyimpangan parameter.
e) Mengirimkan duplikat pencatatan kepada Dinas Kesehatan setempat.
Dokumen ini harus disimpan arsipnya untuk masa selama minimal 5 tahun.
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI Add to Cart View detail

Most View Product

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. HAZIQ MINERAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger