Berdasarkan pantauan di Lapangan tentang Depot Air Minum Isi Ulang, masih banyak terdapat kekurangan yaitu mengenai pengurusan perizinan, maka dengan ini kami mencoba untuk menjelaskan;
Mengenai depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).
Definisi
Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
Persyaratan Usaha Depot Air Minum
Usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:
1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi
Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:
1. Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
2. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
3. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).
4. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
5. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
6. Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
7. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
8. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
9. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.
11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah.
Jika melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kepmenperindag 651/2004 dapat diberikan tindakan administratif berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Pencabutan izin usaha.
Persyaratan Izin Usaha Depot Air Minum
Kepmenperindag 651/2004 tidak mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh izin usaha depot air minum. Untuk itu perlu diketahui bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi.
Add to Cart
View detail